04 November 2010

Tips Memilih Air Cooling

Kali ini saya pengen share sedikit pengetahuan mengenai HSF coz masih banyak yang diluar sana masih bingung dalam menentukan HSF yang tepat buat processor / RIG mereka. silahkan disimak.

Menentukan Heatsink yang baik
  • HSF yang baik haruslah terbuat dari bahan yang baik pula, kebanyakan HSF yang beredar di pasaran menggunakan bahan utama alumunium, disusul dengan pengguanaan copper atau keduanya langsung. Bahan yang paling baik adalah Silver, disusul oleh Copper, Gold dan Allumunium,sumber
  • Sebuah HSF yang baik haruslah memiliki HSA yang besar a.k.a luas, (bahasa daerah gue Heatsink Surface Area Coi.:D), semakin besar HSA, maka kemampuan cooling untuk melepas panas akan semakin baik, HSF after market yang baik biasanya mencantumkan nilai ini. biasanya dikenal dengan istilah ndesonya Disippation area.
  • Memiliki Aerodynamis yang baik. disini dikarenakan HSF rata rata dipasangkan dengan FAN baik yang silent ataupun yang tidak, terkadang ada beberapa HSF yang menghasilkan turbulensi udara selama pengoperasiannya. ini dikenal dengan istilah Noise (dB). terkadang Orang melihat factor noise lebih disebabkan oleh Fan yang digunakan, tapi terdapat pula peran dari HSF dimana jalur udara dalam HSF bisa saja menghasilkan noise yng berlebihan.
  • Memiliki kemampuan transfer panas yang baik. sebuah HSA yang luas tidak berarti apa apa kalo jalur penghubung antara HSF dengan procie tidak bagus. jalur ini bisa berupa logam padat ataupun HDT atau gabungan keduanya. sebuah mobil lambhorgini sekalipun nggak maksimal kan kerjanya kalo dipake dijalan berbatu dan berlubang. :D.
  • Base Plate yang baik, dewasa ini ada dua type base plate yang beredar, konvensional dan HDT (Heatpipe Direct Touch). Base plate yang baik memiliki permukaan area yang licin dan mengkilap. base plate yang 100 rata dan licin seperti kaca akan menambah kemampuan transfer panas antara heat source dengan HSF. karena hanya diperlukan sedikit lapisan tipis thermal paste nantinya. bisanya kalo mendapatkan HSF yang kurang bagus base plate-nya, maka dilakukakanlah proses lapping.
  • Mounting Method yang baik, ini berkaitan dengan cara pemasangan HSF itu sendiri ke RIG yang digunakan. semakin gampang dan mudah cara pemasangannya, tentu menambah nilai tersendiri bagi HSF tersebut. tapi kenyataan yang terjadi, kebanyakan HSF gambot dan high performance justru masangnya susah, musti bongkar moainboard dulu dari case untuk pasang base plate.
Performa sebuah HSF dinilai dalam satuan °C/W (or K/W) C disini adalaah Celcius dan K adalah Kelvin. tidak masalah satuan suhu yang mana yyang digunakan karean yang dilihat disini adalah delta T-nya (θ)/thermal resistance. maksudnya, misal sebuah Heat source (bisa processor, VGA, Chipset, PWM,dll) diberikan thermal load sebesar 20 W, dan peningkatan suhu yang terjadi adalah 10°C, maka HSF tersebut dirating 10°C/20 W atau 0,5°C/W. disini dapat diambil kesimpulan, bahwa setiap kenaikan 1 Watt pada heat source, terjadi peningkatan suhu sebesar 1°C. sebagi contoh saya disni menggunakan Technical spesification resmi dari Xigmatek Achilles 1284 HDT CPU Cooler.
Official Specs of Xigmatek Achilles S 1284 HDT
Features.
  • 4pcs Φ8mm high performance U type heat-pipes.
  • H.D.T. (Heat-pipe direct touch) technology.
  • Transparent colorful housing and blade.
  • Nickel Heat-pipe.
  • 4pcs white LED.
  • Anti-vibration rubber design.
  • Efficient PWM fan.
  • Light weight.
  • Easy installation.
  • LGA775 push-pin / AM2 & K8 tool-less clip.
Product Name
  • Achilles S1284C
Product Number
  • CAC-SXHH4-U03
Dimension
  • 120(W) x 60(H) x 159(D) mm
Heat Sink
  • Material - Aluminum Alloy ‧ Heat-pipe Φ8 x 4
Fan
  • Dimension 120(W) x 120(H) x 25(D) mm
  • Voltage Rating 12V
  • Speed 800~1500 R.P.M.
  • Bearing Type Long Life Bearing
  • Air Flow 61.375 CFM
  • Air Pressure 1.516 mmH2O
  • Life Expectancy 50,000 hrs
  • Noise Level 20.64 dBA
  • Available color 4 white LED
  • Connector 4 Pin with PWM
Weight
  • 660g (w/fan)

Thermal Resistance
  • 0.14 c/w
Application
  • All Intel Socket 775 CPU
  • Core 2 Extreme / Quad / Duo
  • Pentium Extreme Edition / D
  • Celeron D
  • All AMD Socket AM2 / 754 / 939 / 940 CPU
  • Athlon 64 / FX / X2 / Opteron / Sempron
Yang saya tandai dengan warna biru adalah spesifikasi resmi thermal resistance nya. 0,14 C/W menunujukkan bahwa setiap kenaikan 1 Watt dari heat source, hanya terjadi peningkatan suhu sebesar 0,14 C. memang ini tidak bisa dijadikan patokan secara global karena dalam memberikan rating ini, prosuden (malah ada yang tidak mencantumkan ini :P) memilik patoka sendiri. namun semakin kecil nilainya, maka semakin bagus kualitas sebuah HSF.

Sekarang kita pindah ke Fan, dalam memilih sebuah Fan ada beberapa hal poko yang musti di pikrikan diluar dari kualitas dan bentuk fan yang bersangkutan (kareana saya lebih memfokuskan ke pada performance, :D). yang pertama, Fan dengan ukuran yang lebih besar akan memberikan performa yang lebih baik pada RPM yang sama atau bahakn lebih rendah. Fan dengan ukuran 120 mm 1500 rpm akan lebih baik dari pada fan dengan ukuran 50 mm 6000 rpm sekalipun. ini berkaitan dengan jumlah airflow yang dihasilkan. Jumalh air flow yang dihasilkan sendiri berbanding lurus denga Noise (dB). semakin besar airflow yang dihasilkan sebuah Fan, maka Noisenya akan semakin tinggi, berikut kategori Fan berdasarkan Noise levelnya.

  • 0 to 20 dB -- Sangat Sunyi
  • 20 to 40 dB -- Sunyi
  • 40 to 60 dB -- Cukup ribut
  • 60 to 80 dB -- Ribut
  • 80 to 100 dB -- Sangat Ribut
  • 100 to 140 dB -- Bisa memekakkan telinga anda. :D. ini kelasnya baling baling pesawat. :D
Rata rata 12 cm yang beredar dipasaran adalah yang memiliki tingakt kesunyian (dB) 10-60 dB. seperti ini, seperti fan xigmatek ini

Memilik Air flow sebesar 61,375 CFM pada full sepeed 1500 rpm. noise levelnya adalah 20,64 dB

Kebiasaan konsumen dan loyalitas merk

Pengertian Loyalitas Merek (Brand Loyalty)

Adalah ukuran dari kesetiaan konsumen terhadap merek. Loyalitas merek merupakan
inti dari Brand Equity yang menjadi gagasan sentral dalam pemasaran, karena hal ini
merupakan satu ukuran keterkaitan seorang pelanggan pada sebuah merek. Apabila
loyalitas merek meningkat, maka kerentaan kelompok pelanggan dari serangan kompetitor dapat dikurangi. Hal ini merupakan sauatu indikator dari brand equity yang
berkaitan dengan perolehan laba di masa yang akan datang karena loyalitas merek
secara langsung dapat diartikan sebagai penjualan di masa depan.

Menurut Mowen, (1995:531) Brand loyalty didefinisikan sebagai tingkatan
dimana pelanggan memiliki sikap positif terhadap suatu merek, memiliki
komitmen dan cenderung untuk terus melanjutkan membeli produk
dengan suatu merek tertentu dimasa yang akan datang. Dengan demikian, loyalitas
merek secara langsung dipengaruhi oleh kepuasan /
ketidakpuasan pelanggan terhadap merek tertentu.

Menurut Aaker (1991 : 39) mendefinisikan loyalitas merek merupakan :

Suatu ukuran keterkaitan pelanggan kepada suatu merek.

Ukuran ini mampu memberikan gambaran tentang kemungkinan seorang pelanggan beralih ke produk
lain, terutama jika pada suatu merek tersebut didapati adanya perubahan, baik
menyangkut harga maupun atribut lain.

Tingkatan Brand Loyalty
Adapun tingkatan loyalitas merek menurut Aaker adalah sebagai berikut :
Gambar The Loyalty Piramid



▪ Brand Switchers (Berpindah-pindah)
Pelanggan yang berada pada tingkat loyalitas ini ikatakan sebagai pelanggan yang
berada pada tingkat paling dasar.
Semakin tinggi frekuensi pelanggan untuk memindahkan pembelinya dari suatu merek ke merek yang lain mengidentifikasikan
mereka sebagai pembeli yang sama sekali tidak loyal atau tidak tertarik kepada merek
tersebut. Pada tingkatan ini merek apapun mereka anggap memadai serta memegang
peranan sangat kecil dalam keputusan pembelian. Ciri yang paling nampak dari jenis
pelanggan ini adalah mereka membeli suatu produk karena harganya murah.

▪ Habitual buyer (Pembeli yang bersifat kebiasaan)
Dapat diaktegorikan sebagai pelanggan yang puas dengan merek produk yang
dikonsumsi dan tidak ada alasan yang cukup untuk menciptakan keinginan untuk
membeli merek produk lain atau berpindah merek, terutama jika peralihan tersebut memerlukan usaha, biaya maupun berbagai pengorbanan lain.
Pelanggan dalam
membeli suatu merek lebih didasarkan atas kebiasaan mereka.

▪ Satisfied buyer (pembeli yang puas dengan biaya peralihan)
Pelanggan masuk dalam kategori puas bila mengkonsumsi merek tersebut, meskipun
mungkin saja mereka beralih dari merek lain dengan menanggung switching cost
(biaya peralihan) yang terkait dengan waktu, uang, atau resiko kinerja yang merupakan
konsekuensi ketika merek beralih ke suatu merek. Untuk dapat menarik minat para
pelanggan dalam tingkat ini, pesaing perlu mengatasi biaya peralihan yang harus
ditanggung oleh pelanggan dengan menawarkan berbagai manfaat yang cukup besar
sebagai kompensasi

▪ Likes The Brand (Menyukai merek)
Pelanggan sunguh-sungguh menyukai merek tersebut. Pada tingkatan ini dijumpai
perasaan emosional yang terkait pada merek. Rasa suka pelanggan bisa saja didasari
oleh asosiasi yang terkait dengan simbol, rangkaian pengalaman dalam penggunaan
sebelumnya, baik yang dialami pribadi maupun oleh kerabat, atau dapat juga
disebabkan oleh kesan kualitas yang tinggi. Meski demikian seringkali suatu perasaan
yang sulit diidentifikasikan dan ditelusuri dengan cermat untuk dikategorikan dalam
suatu yang spesifik.

▪ Commited Buyer (Pembeli yang komit)
Tingkatan tertinggi pada piramida loyalitas. Pelanggan merupakan pelanggan yang
setia dan memiliki kebanggaan sebagai pengguna suatu produk merek dan bahkan
merek tersebut menjadi sangat penting bagi mereka dipandang dari segi fungsi
maupun sebagai ekspresi mengenai siapa sebenarnya mereka. Salah satu aktualisasi
loyalitas pelanggan ditunjukan oleh tindakan merekomendasikan dan mempromosikan
merek tersebut kepada orang lain. Loyalitas merek dapat menjadi asset yang sangat
strategis bagi perusahaan. Beberapa nilai stratejik dari loyalitas merek yang dapat
diberikan kepada perusahaan

03 November 2010

Perilaku Konsumen

A. Pengertian Perilaku Konsumen

Perilaku konsumen merupakan tindakan-tindakan individu yang melibatkan pembelian penggunaan barang dan jasa termasuk proses pengambilan keputusan yang mendahului dan menentukan tindakan-tindakan tersebut sebagai pengalaman dengan produk, pelayanan dari sumber lainnya.

B. Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Perilaku Konsumen

Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen adalah :

1. Faktor kebudayaan

Faktor kebudayaan meliputi :

a. Budaya : faktor-faktor budaya memberikan pengaruhnya paling luas pada keinginan dan perilaku konsumen. Budaya (culture) adalah penyebab paling mendasar teori keinginan dan perilaku seseorang.

b. Subbudaya : setiap kebudayaan mengandung sub kebudayaan yang lebih kecil, atau sekelompok orang yang mempunyai sistem nilai yang sama berdasarkan pengalaman dan situasi kehidupan yang sama. Sub kebudayaan meliputi: kewarganegaraan, agama, ras, dan daerah gegrafis.

c. Kelas sosial : hampir setiap masyarakat memiliki beberapa bentuk struktur kelas sosial. Kelas-kelas sosial adalah bagian-bagian masyarakat yang relatif permanen dan tersusun rapi yang anggota-anggotanya mempunyai nilai-nilai, kepentingan dan perilaku yang sama.

Perilaku konsumen juga dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, seperti kelompok kecil, keluarga serta aturan dan status sosial konsumen. Disini keluarga merupakan organisasi pembelian konsumen yang paling penting dalam masyarakat. Keputusan orang ingin membeli juga dipenggaruhi oleh karakteristik pribadi seperti umur dan tahap siklus hidup, pekerjaan, situasi ekonomui, gaya hidup dan kepribadian serta konsep diri.

Selain dari beberapa faktor diatas yang mempengaruhi perilaku konsumen juga dipengaruhi juga oleh faktor-faktor psikologis seseorang, yang meliputi motivasi, persepsi, pengetahuan dan keyakinan serta sikap.

C. Proses Pengambilan Keputusan Pembeli

a. Proses Pengambilan Keputusan Pembeli Terhadap produk Baru

Sebuah produk baru adalah barang, jasa, atau ide yang dianggap baru oleh pembeli potensial. Terkadang produk yang beredar dipasaran telah lama ada, disini konsumen dapat membuat keputusan untuk menerima / mengadopsinya. Proses adopsi adalah proses mental yang dilalui seseorang, mulai dari pengenalan pertama sampai pada penerimaan / adopsi final.

Tahap-tahap proses adopsi:

1. Sadar : konsumen menjadi sadar akan adanya produk baru, tetapi kekurangan informasi mengenainya.

2. Tertarik : konsumen akan menjadoi tertarik untuk mencari informasi mengenai produk baru.

3. Evalusi : konsumen harus mempertimbangkan apakah produk baru tersebut masuk akal atau tidak untuk dikonsumsi.

4. Mencoba : konsumen mencoba produk baru tersebut dalam skala kecil untuk meningkatkan perkiraan nilai produk tersebut.

5. Adopsi : konsumen memutuskan secara penuh dan teratur menggunakan produk baru tersebut.

b. Tipe-Tipe Perilaku Membeli

Ada empat tipe perilaku membeli, yaitu :

a. Perilaku pembelian yang kompleks

Disini konsumen mengakui keterikatan yang tinggi dalam proses pembeliannya, harga produk tinggi, jarang dibeli, memiliki resiko yang tinggi. Perilaku konsumen melalui proses tiga langkah, yaitu: pertama, mengembangkan keyakinan tentang produk tersebut. Kedua, membangun sikap, dan ketiga melakukan pilihan.

b. Perilaku pembelian yang mengurangi ketidakefisienan

Disini konsumen mengalami keterlibatan tinggi akan tetapi melihat sedikit perbedaan, diantara merek-merek. Konsumen mengunjungi beberapa tempat untuk mencari yang lebih cocok.

  1. Perilaku pembelian karena kebiasaan

Disini konsumen rendah sekali dalam proses pembelian karena tidak ada perbedaan nyata diantara berbagai merek dan harga barang relatif rendah

  1. Perilaku pembelian yang mencari keragaman

Disini keterlibatan konsumen yang rendah akan dihadapkan pada berbagai pemilihan merek.

c. Tahap-Tahap Proses Membeli

Tahap-tahap dalam proses membeli mwliputi :

a. Pengenalan kebutuhan/masalah

Disini orang yang akan memasarkan produk meneliti mengenai apa yang dibutuhkan, apa yang menyebabkan semua itu muncul dan mengapa seseorang membutuhkan sesuatu. Seorang pemasar akan mengenalkan pada konsumen agar lebih tertarik.

b. Pencarian informasi

Sumber informasi konsumen terbagi dalam empat kelompok, yaitu :

1. Sumber pribadi, meliputi: keluarga, teman-teman, tetangga, dan kenalan.

2. Sumber niaga, meliputi : periklanan, petugas penjualan, penjual kemasan dan pemajangan.

3. Sumber umum, meliputi : media massa dan organisasi konsumen.

4. Sumber pengalaman, meliputi: pernah menangani, menguji, dan mempergunakan produk.

c. Pencarian alternatif

Terdapat lima konsep dasar bagi pemasar dalam penilaian alternatif konsumen, yaitu :

  1. Sifat-sifat produk, apa yang menjadi ciri-ciri khusus dan perhatian konsumen terhadap produk atau jasa tersebut.
  2. Pemasar lebih memperhatikan pentingnya ciri-ciri produk daripada penonjolan Ciri-ciri produk.
  3. Kepercayaan konsumen terhadap ciri merek yang menonjol
  4. Fungsi kemanfaatan, yaitu bagaimana konsumen mengharapkan kepuasan yang diperoleh dari produk dengan tingkat alternatif yang berbeda-beda setiap hari
  5. Bagaimana prosedur penilaian yang dilakukan konsumen dari sekian banyak ciri-ciri barang.

d. Keputusan membeli

Ada dua faktor yang menyebabkan seseorang mengambil keputusan untuk

membeli, yaitu :

  1. Sikap orang lain : keputusan membeli itu banyak dipengaruhi oleh teman-teman, tetangga, atau siapa saja yang dipercayai
  2. Faktor-faktor situasi yang tidak terduga : seperti faktor harga pendapatan
: my Comment:
namu dari itu semua amsih ada beberapa tipe perilaku konsumen antara lain

a. (Pengalokasian budget)
Pilihan konsumen terhadap suatu barang dipengaruhi oleh cara bagaimana membelanjakan atau menyimpan dana yang tersedia, kapan waktu yang tepat untuk membelanjakan uang dan apakah dia perlu melakukan pinjaman untuk melakukan pembelian.


b. (Membeli produk atau tidak)
Perilaku pembelian yang menggambarkan pilihan yang dibuat oleh konsumen, berkenaan dengan tiap kategori produk atau jasa itu sendiri.


c. (Pemilihan tempat untuk mendapatkan produk)
Perilaku pembelian berdasarkan pilihan konsumen, berdasarkan tempat atau di mana konsumen akan melaksanakan pembelian produk atau jasa tersebut. Misal; ketika membeli sayur mayor, apakah ornag itu akan membeli di pasar tradisional atau di supermarket, atau malah di penjual keliling agar mereka tidak terlalu capek berjalan

d. (Keputusan atas merek dan gaya)
Pilihan konsumen untuk memutuskan secara rinci mengenai produk apa yang apa yang ingin dibeli.

Sumber :

Forum Pembelajar

12 Oktober 2010

Perbedaan NOTEBOOK dan NETBOOK

Mungkin sudah banyak yang tahu perbedaan antara Notebook dan Netbook. Tapi bagi yang belom tahu mungkin bisa bermanfaat.
Bagi orang awam yang mau membeli laptop, guide ini mungkin bisa menjadi ringkasan sedikit sebelum membeli yang sesuai dengan kebutuhan masing masing. Karena banyak orang awam yang tidak mengerti apa sebenarnya perbedaan keduanya secara spesifik.

netbook:


Banyak orang yang menganggap netbook adalah laptop yang sebenarnya . Terlebih lagi melihat ukurannya yang kecil, cute, unik, ringan.
Netbook sangat berbeda dengan notebook. Netbook umumnya mempunyai resolusi kecil seperti 7",9",10". Dengan size yang mungil, otomatis hw yang didalamnya juga tidak bisa disamakan dengan notebook. Processor yang digunakan umumnya Intel Atom.
HDD bisanya berkisar antara 40-250GB. Tentunya dengan kapasitas sedemikian, file umumnya hanya menampung beberapa gambar, bagi yang hoby mengoleksi HDD movie, atau lagu beratus ratus beralbum, sudah dipastikan user akan merasa kurang lega. Bahkan untuk games sekalipun maupun aplikasi Photoshop akan terasa berat. Netbook lebih diperuntukkan untuk kinerja ringan seperti office, surfing web, cek email. maupun aplikasi ringan. Opearting system yang digunakan rata rata berkisar di linuk, ubuntu maupun XP. Netbook umumnya juga tidak menyediakan Port DVD Drives.

Netbook diperuntukkan bagi user yang kerjanya mobile dan membutuhkan kenyamanan dalam membawa "laptop mini yang ringan"
Sangat cocok untuk pelajar sekolah dan anda yang suka hangout, nongkrong sambil surfing internet, cek email maupun hanya sekedar chatting.
Dengan spesifikasi diatas bisa ditebak harga netbook jauh lebih murah. Sekitar 3-4 jutaan.

Notebook :


Dari segi lcd , notebook mempunyai resolusi yang lebih beragam. Contohnya 13"1,13"3,14"1,15"4,17" ,19" dan sebagainya. Processor yang digunakan lebih mampu dan worth untuk digunakan pada aplikasi berat. Tipe processor bervariasi dari core2duo hingga i7. Untuk ukuran HDD storage kapasitas notebook hampir mirip seperti pc pada umumnya. Berkisar antara 80-500GB". Notebook modern rata rata dilengkapi dengan graphic Ati/Geforce yang sanggup melayani aplikasi berat semacam editing, photoshop, bahkan gaming sekalipun. Opearting system pun menjangkau hingga windows 7 terbaru.

Sebaliknya notebook sangat cocok digunakan untuk advanced user yang suka mendownlod banyak file, menyimpan banyak video, menjalankan banyak aplikasi. Sekilas seperti kita membawa pc desktop portable dengan fitur yang sangat lengkap. Harga yang bisa ditebus dengan merogoh kocek antara 5 Juta hingga 15 jutaan.

'Orang TI Harus Lebih Peduli Open Source'

Diambil dari Salah satu artikel detikinet

"Perkembangan Open Source sangat bergantung pada kepedulian masyarakat, khususnya pengguna komputer. Ironisnya, kepedulian masyarakat saat ini dinilai masih minim. Dengan keadaan seperti itu, seharusnya para penggiat TI-lah yang harus lebih peduli perkembangan aplikasi bersistem terbuka tersebut.

Demikian penilaian Alex Budiyanto, Community Development Officer PT Sun Microsystem Indonesia kepada detikINET usai Seminar dan Workshop Shining Sun di auditorium gedung JICA lantai II, Kampus UPI, Jalan Setiabudi, Bandung.

"Siapa yang peduli dengan Open Source? Tidak semuanya peduli kok. End user atau masyarakat banyak yang tidak peduli. Padahal saat ini harusnya yang lebih peduli adalah orang-orang IT. Para pengembang software yang harus peduli," tegasnya, Minggu (11/10/2009) petang.

Wajar saja Alex beranggapan demikian. Pasalnya, masyarakat sebagai end user hanya mengerti bagaimana memakai software komputer saja tanpa mau peduli asal usulnya.

"Semakin mudah dipakai maka semakin besar keinginan masyarakat untuk menggunakan Open Source," ungkapnya.

Disinggung bagaimana mempopulerkan Open Source di lingkungan pendidikan, Alex mengaku sudah seharusnya aspek legalitas lebih dihargai. "Sekarang saatnya kita lebih menghargai HaKI," tukasnya.

Pendapat senada juga disampaikan oleh Rachmat Gunawan, Ahli Muda IT dan Konten, Divisi Sales Engineering PT INTI. Menurutnya, komitmen pemerintah dalam masalah Open Source juga sangat berpengaruh dalam perkembangan aplikasi ini di Indonesia.

"Komitmen pemerintah terhadap Open Source juga harus diperhatikan. Contohnya di Jerman dan Brasil. Microsoft Windows tidak laku di Jerman. Jadi seefektif apa pelaksanaan Open Source di kita, itu tergantung dari banyaknya yang menghargai HaKI," katanya di tempat yang sama."

Komentar saya :
Yang jadi masalah orang TI sendiri masih banyak yang belum peduli Open Source, mungkin karena minimnya pengetahuan tentang HAKI. Tapi ironisnya pelanggaran HAKI lebih banyak dilakukan oleh orang TI sendiri. Padahal para penggiat TI salah satu elemen yang tugasnya memperkenalkan Open Source pada end-user terutama yang masih awam.

Cara Mematikan Autorun.inf di Windows Xp

Agar Tidak Terjangkit Virus – Windows XP
sangat mudah terjangkit virus apa lagi virus yang
menggunakan metode autorun jadi sistem
membuka file virus secara otomatis tanpa kita
perintahkan. Autorun.inf ditaruh ditempat
removeable disk atau disk2 lainnya seperti
Harddisk, Flashdisk, dll. Jadi saat kita ingin
membuka disk tersebut dengan Double Click
dan didalamnya tertanam autorun.inf maka kode
autorun.inf membuka file virus tersebut. Virus
kebanyakan juga tersebar melalui Flash Disk.

Sebenarnya di sistim windows xp sudah ada cara
mematikan atau mendisable penggunaan
autorun.inf jadi komputer kita tidak mudah
terinjeksi oleh virus.
Berikut Cara Mendisable
atau mematikan autorun.inf di windows :
1. Buka RUN (Start >> Run atau CTRL + R)
2. Ketik gpedit.msc
3. Buka Local Computer Policy >> Computer
Configuration >> Administrative Templates >>
System
4. Buka Turn off Autoplay
5. Pilih Enable >> Turn off Autoplay on : All
Drives
6. Buka Local Computer Policy >> User
Configuration >> Administrative Templates >>
System
7. Buka Turn off Autoplay
8. Pilih Enable >> Turn off Autoplay on : All
Drives

Nah itu caranya Mematikan Autorun.inf di
Windows Agar Tidak Terjangkit Virus so hati
– hatilah karena virus selalu mengintai komputer
anda!

12 Mei 2010

Membentuk pertahanan nasional di bidang TI

Nama : Irwandi
NPM : 10208663



Mungkin kita masih ingat tentang pembobolan ATM yang marak terjadi belakangan ini, pastinya kita semua akan merasa terganggu dengan adanya kejadian itu bukan? yah memang benar kalau teknologi sekarang sangatlah canggih jika bandingkan 10 tahun sebelumna, tapi dengan kecanggihan teknologi itu pula para penjahat semakin pintar dan semakin canggih cuga, dulu kita kenal penjahat hanyalah orang yang bertato dan muka sangar ( klo imut mah w, hahaha) tapi sekarang dengan hanya bermodalkan sebuah komputer kita dapat meraup untung dengan hasil kejahatan kita hanya dalam sekejap.. nah itu baru ATM yang dibobol. Bagaimana jika situs pemerintah dan pertahanan nasional kita yang jadi korbannya, pasti negara sangatlah dirugikan

Nah saya atau bahkan kita sebagai pemuda" Indonesia yang lahir diantara teknologi" canggih itu akan berusaha membuat sebuah terobosan sebuah program" keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk melindungi indonesia di bawah jaringan teknologi, serta akan bekrja sama dengan para hacker" ternama di indonesia (ingat hacker indonesia punya kemampuan dan kualitas di mata dunia) untuk mempertahankan dan membuat security agar" situs" pemerintah dan perbankan" di Indonesia tidak bisa dibobol oleh penjahat penjahat cyber..
meskipun cara itu belum dapat seratus persen aman... tapi dengan blajar dan mencari" ilmu dari kalangan hacker dunia kita pasti bisa..

asal kita tau kedepanya akan sangat banyak Penjahat cyber berseliweran didunia karna kita sendiri juga yang memang sangat bergantung kepada tekhnologi

wass

12 April 2010

INDONESIA MASA ORDE BARU



Irwandi
2EA04
10208663


I. LATAR BELAKANG LAHIRNYA ORDE BARU
Orde baru merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk memisahkan antara kekuasaan masa Sukarno(Orde Lama) dengan masa Suharto. Sebagai masa yang menandai sebuah masa baru setelah pemberontakan PKI tahun 1965.
Orde baru lahir sebagai upaya untuk :

- Mengoreksi total penyimpangan yang dilakukan pada masa Orde Lama.
- Penataan kembali seluruh aspek kehidupan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia.
- Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
- Menyusun kembali kekuatan bangsa untuk menumbuhkan stabilitas nasional guna mempercepat proses pembangunan bangsa.

Latar belakang lahirnya Orde Baru :
1. Terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 1965.
2. Keadaan politik dan keamanan negara menjadi kacau karena peristiwa Gerakan 30 September 1965 ditambah adanya konflik di angkatan darat yang sudah berlangsung lama.
3. Keadaan perekonomian semakin memburuk dimana inflasi mencapai 600% sedangkan upaya pemerintah melakukan devaluasi rupiah dan kenaikan harga bahan bakar menyebabkan timbulnya keresahan masyarakat.
4. Reaksi keras dan meluas dari masyarakat yang mengutuk peristiwa pembunuhan besar-besaran yang dilakukan oleh PKI. Rakyat melakukan demonstrasi menuntut agar PKI berserta Organisasi Masanya dibubarkan serta tokoh-tokohnya diadili.
5. Kesatuan aksi (KAMI,KAPI,KAPPI,KASI,dsb) yang ada di masyarakat bergabung membentuk Kesatuan Aksi berupa “Front Pancasila” yang selanjutnya lebih dikenal dengan “Angkatan 66” untuk menghacurkan tokoh yang terlibat dalam Gerakan 30 September 1965.
6. Kesatuan Aksi “Front Pancasila” pada 10 Januari 1966 di depan gedung DPR-GR mengajukan tuntutan”TRITURA”(Tri Tuntutan Rakyat) yang berisi :
1) Pembubaran PKI berserta Organisasi Massanya
2) Pembersihan Kabinet Dwikora
3) Penurunan Harga-harga barang.

7. Upaya reshuffle kabinet Dwikora pada 21 Februari 1966 dan Pembentukan Kabinet Seratus Menteri tidak juga memuaskan rakyat sebab rakyat menganggap di kabinet tersebut duduk tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965.
8. Wibawa dan kekuasaan presiden Sukarno semakin menurun setelah upaya untuk mengadili tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 tidak berhasil dilakukan meskipun telah dibentuk Mahkamah Militer Luar Biasa(Mahmilub).
9. Sidang Paripurna kabinet dalam rangka mencari solusi dari masalah yang sedang bergejolak tak juga berhasil. Maka Presiden mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret 1966 (SUPERSEMAR) yang ditujukan bagi Letjen Suharto guna mengambil langkah yang dianggap perlu untuk mengatasi keadaan negara yang semakin kacau dan sulit dikendalikan.

Upaya menuju pemerintahan Orde Baru :
*Setelah dikelurkan Supersemar maka mulailah dilakukan penataan pada kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Penataan dilakukan di dalam lingkungan lembaga tertinggi negara dan pemerintahan.

*Dikeluarkannya Supersemar berdampak semakin besarnya kepercayaan rakyat kepada pemerintah karena Suharto berhasil memulihkan keamanan dan membubarkan PKI.

*Munculnya konflik dualisme kepemimpinan nasional di Indonesia. Hal ini disebabkan karena saat itu Soekarno masih berkuasa sebagai presiden sementara Soeharto menjadi pelaksana pemerintahan.

*Konflik Dualisme inilah yang membawa Suharto mencapai puncak kekuasaannya karena akhirnya Sukarno mengundurkan diri dan menyerahkan kekuasaan pemerintahan kepada Suharto.

*Pada tanggal 23 Februari 1967, MPRS menyelenggarakan sidang istimewa untuk mengukuhkan pengunduran diri Presiden Sukarno dan mengangkat Suharto sebagai pejabat Presiden RI. Dengan Tap MPRS No. XXXIII/1967 MPRS mencabut kekuasaan pemerintahan negara dan menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Sukarno .

*12 Maret 1967 Jendral Suharto dilantik sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia. Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Orde Lama dan dimulainya kekuasaan Orde Baru.

*Pada Sidang Umum bulan Maret 1968 MPRS mengangkat Jendral Suharto sebagai Presiden Republik Indonesia.
II. KEHIDUPAN POLITIK MASA ORDE BARU
Upaya untuk melaksanakan Orde Baru :
Melakukan pembaharuan menuju perubahan seluruh tatanan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Menyusun kembali kekuatan bangsa menuju stabilitas nasional guna mempercepat proses pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur.
Menetapkan Demokrasi Pancasila guna melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Melaksanakan Pemilu secara teratur serta penataan pada lembaga-lembaga negara.

Pelaksanaan Orde Baru :
---Awalnya kehidupan demokrasi di Indonesia menunjukkan kemajuan.
---Perkembangannya, kehidupan demokrasi di Indonesia tidak berbeda dengan masa Demokrasi Terpimpin.
---Untuk menjalankan Demokrasi Pancasila maka Indonesia memutuskan untuk menganut sistem pemerintahan berdasarkan Trias Politika(dimana terdapat tiga pemisahan kekuasaan di pemerintahan yaitu Eksekutif,Yudikatif, Legislatif) tetapi itupun tidak diperhatikan/diabaikan.

Langkah yang diambil pemerintah untuk penataan kehidupan Politik :

A. PENATAAN POLITIK DALAM NEGERI

1. Pembentukan Kabinet Pembangunan
Kabinet awal pada masa peralihan kekuasaan (28 Juli 1966) adalah Kabinet AMPERA dengan tugas yang dikenal dengan nama Dwi Darma Kabinet Ampera yaitu untuk menciptakan stabilitas politik dan ekonomi sebagai persyaratan untuk melaksanakan pembangunan nasional. Program Kabinet AMPERA yang disebut Catur Karya Kabinet AMPERA adalah sebagai berikut.
1. Memperbaiki kehidupan rakyat terutama di bidang sandang dan pangan.
2. Melaksanakan pemilihan Umum dalam batas waktu yakni 5 Juli 1968.
3. Melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif untuk kepentingan nasional.
4. Melanjutkan perjuangan anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya.

Selanjutnya setelah sidang MPRS tahun 1968 menetapkan Suharto sebagai presiden untuk masa jabatan 5 tahun maka dibentuklah kabinet yang baru dengan nama Kabinet Pembangunan dengan tugasnya yang disebut dengan Pancakrida, yang meliputi :

_-_Penciptaan stabilitas politik dan ekonomi

_-_Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun Tahap pertama

_-_Pelaksanaan Pemilihan Umum

_-_Pengikisan habis sisa-sisa Gerakan 3o September

_-_Pembersihan aparatur negara di pusat pemerintahan dan daerah dari pengaruh PKI.

2. Pembubaran PKI dan Organisasi masanya
Suharto sebagai pengemban Supersemar guna menjamin keamanan, ketenangan, serta kestabilan jalannya pemerintahan maka melakukan :
+ Pembubaran PKI pada tanggal 12 Maret 1966 yang diperkuat dengan dikukuhkannya Ketetapan MPRS No. IX Tahun 1966..
+ Dikeluarkan pula keputusan yang menyatakan bahwa PKI sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
+ Pada tanggal 8 Maret 1966 dilakukan pengamanan 15 orang menteri yang dianggap terlibat Gerakan 30 September 1965. Hal ini disebabkan muncul keraguan bahwa mereka tidak hendak membantu presiden untuk memulihkan keamanan dan ketertiban.

3. Penyederhanaan dan Pengelompokan Partai Politik
Setelah pemilu 1971 maka dilakukan penyederhanakan jumlah partai tetapi bukan berarti menghapuskan partai tertentu sehingga dilakukan penggabungan (fusi) sejumlah partai. Sehingga pelaksanaannya kepartaian tidak lagi didasarkan pada ideologi tetapi atas persamaan program. Penggabungan tersebut menghasilkan tiga kekuatan sosial-politik, yaitu :
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan fusi dari NU, Parmusi, PSII, dan Partai Islam Perti yang dilakukan pada tanggal 5 Januari 1973 (kelompok partai politik Islam)
- Partai Demokrasi Indonesia (PDI), merupakan fusi dari PNI, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI, dan Parkindo (kelompok partai politik yang bersifat nasionalis).
- Golongan Karya (Golkar)

4. Pemilihan Umum
Selama masa Orde Baru telah berhasil melaksanakan pemilihan umum sebanyak enam kali yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali, yaitu: tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
1) Pemilu 1971
- Pejabat negara harus bersikap netral berbeda dengan pemilu 1955 dimana para pejabat negara termasuk perdana menteri yang berasal dari partai peserta pemilu dapat ikut menjadi calon partai secara formal.
- Organisasai politik yang dapat ikut pemilu adalah parpol yang pada saat pemilu sudah ada dan diakui mempunyai wakil di DPR/DPRD.
- Pemilu 1971 diikuti oleh 58.558.776pemilih untuk memilih 460 orang anggota DPR dimana 360 orang anggota dipilih dan 100 orang diangkat.
- Diikuti oleh 10 organisasi peserta pemilu yaitu Partai Golongan Karya (236 kursi), Partai Nahdlatul Ulama (58 kursi), Partai Muslimin Indonesia (24 kusi), Partai Nasional Indonesia (20 kursi), Partai Kristen Indonesia (7 kursi), Partai Katolik (3 kursi), Partai Islam Perti (2 kursi), Partai Murba dan Partai IPKI (tak satu kursipun).
2) Pemilu 1977
Sebelum dilaksanakan Pemilu 1977 pemerintah bersama DPR mengeluarkan UU No.3 tahun 1975 yang mengatur mengenai penyederhanaan jumlah partai sehingga ditetapkan bahwa terdapat 2 partai politik (PPP dan PDI) serta Golkar. Hasil dari Pemilu 1977 yang diikuti oleh 3 kontestan menghasilkan 232 kursi untuk Golkar, 99 kursi untuk PPP dan 29 kursi untuk PDI.
3) Pemilu 1982
Pelaksanaan Pemilu ketiga pada tanggal 4 Mei 1982. Hasilnya perolehan suara Golkar secara nasional meningkat. Golkar gagal memperoleh kemenangan di Aceh tetapi di Jakarta dan Kalimantan Selatan Golkar berhasil merebut kemenangan dari PPP. Golkar berhasil memperoleh tambahan 10 kursi sementara PPP dan PDI kehilangan 5 kursi.

4) Pemilu 1987
Pemilu tahun 1987 dilaksanakan pada tanggal 23 April 1987. Hasil dari Pemilu 1987 adalah:
_ PPP memperoleh 61 kursi mengalami pengurangan 33 kursi dibanding dengan pemilu 1982 hal ini dikarenakan adanya larangan penggunaan asas Islam (pemerintah mewajibkan hanya ada satu asas tunggal yaitu Pancasila) dan diubahnya lambang partai dari kabah menjadi bintang.

_ Sementara Golkar memperoleh tambahan 53 kursi sehingga menjadi 299 kursi.

_ PDI memperoleh kenaikan 40 kursi karena PDI berhasil membentuk DPP PDI sebagai hasil kongres tahun 1986 oleh Menteri Dalam Negeri Soepardjo Rustam.

5) Pemilu 1992
Pemilu tahun 1992 diselenggarakan pada tanggal 9 Juni 1992 menunjukkan perubahan yang cukup mengagetkan. Hasilnya perolehan Golkar menurun dari 299 kursi menjadi 282 kursi, sedangkan PPP memperoleh 62 kursi dan PDI meningkat menjadi 56 kursi.

6) Pemilu 1997
Pemilu keenam dilaksanakan pada 29 Mei 1997. Hasilnya:
Golkar memperoleh suara mayoritas perolehan suara mencapai 74,51 % dengan perolehan kursi 325 kursi.
PPP mengalami peningkatan perolehan suara sebesar 5,43 % dengan perolehan kursi 27 kursi.
PDI mengalami kemerosotan perolehan suara karena hanya mendapat 11 kursi di DPR. Hal ini disebabkan karena adanya konflik internal dan terpecah antara PDI Soerjadi dan PDI Megawati Soekarno Putri.
Penyelenggaraan Pemilu yang teratur selama Orde Baru menimbulkan kesan bahwa demokrasi di Indonesia sudah tercipta. Apalagi pemilu itu berlangsung secara tertib dan dijiwai oleh asas LUBER(Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia).
Kenyataannya pemilu diarahkan pada kemenangan peserta tertentu yaitu Golongan Karya (Golkar) yang selalu mencolok sejak pemilu 1971-1997. Kemenangan Golkar yang selalu mendominasi tersebut sangat menguntungkan pemerintah dimana terjadi perimbangan suara di MPR dan DPR. Perimbangan tersebut memungkinkan Suharto menjadi Presiden Republik Indonesia selama enam periode pemilihan. Selain itu, setiap Pertangungjawaban, Rancangan Undang-undang, dan usulan lainnya dari pemerintah selalu mendapat persetujuan dari MPR dan DPR tanpa catatan.

5. Peran Ganda ABRI
Guna menciptakan stabilitas politik maka pemerintah menempatkan peran ganda bagi ABRI yaitu sebagai peran hankam dan sosial. Sehingga peran ABRI dikenal dengan Dwifungsi ABRI. Peran ini dilandasi dengan adanya pemikiran bahwa TNI adalah tentara pejuang dan pejuang tentara. Kedudukan TNI dan Polri dalam pemerintahan adalah sama di lembaga MPR/DPR dan DPRD mereka mendapat jatah kursi dengan pengangkatan. Pertimbangan pengangkatannya didasarkan pada fungsi stabilisator dan dinamisator.

6. Pemasyarakatan P4
Pada tanggal 12 April 1976, Presiden Suharto mengemukakan gagasan mengenai pedoman untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila yaitu gagasan Ekaprasetia Pancakarsa. Gagasan tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai Ketetapan MPR dalam sidang umum tahun 1978 mengenai “Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila” atau biasa dikenal sebagai P4.
Guna mendukung program Orde baru yaitu Pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen maka sejak tahun 1978 diselenggarakan penataran P4 secara menyeluruh pada semua lapisan masyarakat.
Tujuan dari penataran P4 adalah membentuk pemahaman yang sama mengenai demokrasi Pancasila sehingga dengan pemahaman yang sama diharapkan persatuan dan kesatuan nasional akan terbentuk dan terpelihara. Melalui penegasan tersebut maka opini rakyat akan mengarah pada dukungan yang kuat terhadap pemerintah Orde Baru.
Pelaksanaan Penataran P4 tersebut menunjukkan bahwa Pancasila telah dimanfaatkan oleh pemerintahan Orde Baru. Hal ini tampak dengan adanya himbauan pemerintah pada tahun 1985 kepada semua organisasi untuk menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal. Penataran P4 merupakan suatu bentuk indoktrinasi ideologi sehingga Pancasila menjadi bagian dari sistem kepribadian, sistem budaya, dan sistem sosial masyarakat Indonesia.

7. Mengadakan Penentuan Pendapat Rakyat (Perpera) di Irian Barat dengan disaksikan oleh wakil PBB pada tanggal 2 Agustus 1969.

B. PENATAAN POLITIK LUAR NEGERI
Pada masa Orde Baru, politik luar negeri Indonesia diupayakan kembali kepada jalurnya yaitu politik luar negeri yang bebas aktif. Untuk itu maka MPR mengeluarkan sejumlah ketetapan yang menjadi landasan politik luar negeri Indonesia. Dimana politik luar negeri Indonesia harus berdasarkan kepentingan nasional, seperti permbangunan nasional, kemakmuran rakyat, kebenaran, serta keadilan.
1) Kembali menjadi anggota PBB

Indonesia kembali menjadi anggota PBB dikarenakan adanya desakan dari komisi bidang pertahanan keamanan dan luar negeri DPR GR terhadap pemerintah Indonesia. Pada tanggal 3 Juni 1966 akhirnya disepakati bahwa Indonesia harus kembali menjadi anggota PBB dan badan-badan internasional lainnya dalam rangka menjawab kepentingan nasional yang semakin mendesak. Keputusan untuk kembali ini dikarenakan Indonesia sadar bahwa ada banyak manfaat yang diperoleh Indonesia selama menjadi anggota PBB pada tahun 1950-1964. Indonesia secara resmi akhirnya kembali menjadi anggota PBB sejak tanggal 28 Desember 1966.
Kembalinya Indonesia mendapat sambutan baik dari sejumlah negara Asia bahkan dari pihak PBB sendiri hal ini ditunjukkan dengan ditunjuknya Adam Malik sebagai Ketua Majelis Umum PBB untuk masa sidang tahun 1974. Kembalinya Indonesia menjadi anggota PBB dilanjutkan dengan tindakan pemulihan hubungan dengan sejumlah negara seperti India, Filipina, Thailand, Australia, dan sejumlah negara lainnya yang sempat remggang akibat politik konfrontasi Orde Lama.

2) Normalisasi hubungan dengan beberapa negara

(1) Pemulihan hubungan dengan Singapura
Sebelum pemulihan hubungan dengan Malaysia Indonesia telah memulihkan hubungan dengan Singapura dengan perantaraan Habibur Rachman (Dubes Pakistan untuk Myanmar). Pemerintah Indonesia menyampikan nota pengakuan terhadap Republik Singapura pada tanggal 2 Juni 1966 yang disampikan pada Perdana Menteri Lee Kuan Yew. Akhirnya pemerintah Singapurapun menyampikan nota jawaban kesediaan untuk mengadakan hubungan diplomatik.

(2) Pemulihan hubungan dengan Malaysia
Normalisasi hubungan Indonesia dan Malaysia dimulai dengan diadakan perundingan di Bangkok pada 29 Mei-1 Juni 1966 yang menghasilkan perjanjian Bangkok, yang berisi:

#Rakyat Sabah diberi kesempatan menegaskan kembali keputusan yang telah mereka ambil mengenai kedudukan mereka dalam Federasi Malaysia.

#Pemerintah kedua belah pihak menyetujui pemulihan hubungan diplomatik.
Tindakan permusuhan antara kedua belah pihak akan dihentikan.

#Peresmian persetujuan pemulihan hubungan Indonesia-Malaysia oleh Adam Malik dan Tun Abdul Razak dilakukan di Jakarta tanggal 11 agustus 1966 dan ditandatangani persetujuan Jakarta (Jakarta Accord). Hal ini dilanjutkan dengan penempatan perwakilan pemerintahan di masing-masing negara..


III. KEHIDUPAN EKONOMI MASA ORDE BARU
Pada masa Demokrasi Terpimpin, negara bersama aparat ekonominya mendominasi seluruh kegiatan ekonomi sehingga mematikan potensi dan kreasi unit-unit ekonomi swasta. Sehingga, pada permulaan Orde Baru program pemerintah berorientasi pada usaha penyelamatan ekonomi nasional terutama pada usaha mengendalikan tingkat inflasi, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Tindakan pemerintah ini dilakukan karena adanya kenaikan harga pada awal tahun 1966 yang menunjukkan tingkat inflasi kurang lebih 650 % setahun. Hal itu menjadi penyebab kurang lancarnya program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah. Oleh karena itu pemerintah menempuh cara sebagai berikut.

1. Stabilisasi dan Rehabilitasi Ekonomi
2. Kerja Sama Luar Negeri
3. Pembangunan Nasional

Pelaksanaannya pembangunan nasional dilakukan secara bertahap yaitu,
1) Jangka panjang mencakup periode 25 sampai 30 tahun
2) Jangka pendek mencakup periode 5 tahun (Pelita/Pembangunan Lima Tahun), merupakan jabaran lebih rinci dari pembangunan jangka panjang sehingga tiap pelita akan selalu saling berkaitan/berkesinambungan.
Selama masa Orde Baru terdapat 6 Pelita, yaitu :
1. Pelita I
Dilaksanakan pada 1 April 1969 hingga 31 Maret 1974 yang menjadi landasan awal pembangunan Orde Baru.
Tujuan Pelita I : Untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan sekaligus meletakkan dasar-dasar bagi pembangunan dalam tahap berikutnya.
Sasaran Pelita I : Pangan, Sandang, Perbaikan prasarana, perumahan rakyat, perluasan lapangan kerja, dan kesejahteraan rohani.
Titik Berat Pelita I : Pembangunan bidang pertanian sesuai dengan tujuan untuk mengejar keterbelakangan ekonomi melalui proses pembaharuan bidang pertanian, karena mayoritas penduduk Indonesia masih hidup dari hasil pertanian.
Muncul peristiwa Marali (Malapetaka Limabelas Januari) terjadi pada tanggal 15-16 Januari 1947 bertepatan dengan kedatangan PM Jepang Tanaka ke Indonesia. Peristiwa ini merupakan kelanjutan demonstrasi para mahasiswa yang menuntut Jepang agar tidak melakukan dominasi ekonomi di Indonesia sebab produk barang Jepang terlalu banyak beredar di Indonesia. Terjadilah pengrusakan dan pembakaran barang-barang buatan Jepang.
2. Pelita II
Dilaksanakan pada tanggal 1 April 1974 hingga 31 Maret 1979. Sasaran utamanya adalah tersedianya pangan, sandang,perumahan, sarana dan prasarana, mensejahterakan rakyat dan memperluas kesempatan kerja. Pelaksanaan Pelita II cukup berhasil pertumbuhan ekonomi rata-rata mencapai 7% per tahun. Pada awal pemerintahan Orde Baru laju inflasi mencapai 60% dan pada akhir Pelita I laju inflasi turun menjadi 47%. Selanjutnya pada tahun keempat Pelita II, inflasi turun menjadi 9,5%.
3. Pelita III
Dilaksanakan pada tanggal 1 April 1979 hingga 31 Maret 1984. Pelita III pembangunan masih berdasarkan pada Trilogi Pembangunan dengan penekanan lebih menonjol pada segi pemerataan yang dikenal dengan Delapan Jalur Pemerataan, yaitu:

\Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, khususnya sandang, pangan, dan perumahan.
\Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
\Pemerataan pembagian pendapatan
\Pemerataan kesempatan kerja
\Pemerataan kesempatan berusaha
\Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum perempuan
\Pemerataan penyebaran pembagunan di seluruh wilayah tanah air
\Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

4. Pelita IV
Dilaksanakan pada tanggal 1 April 1984 hingga 31 Maret 1989. Titik beratnya adalah sektor pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin industri sendiri. Terjadi resesi pada awal tahun 1980 yang berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan moneter dan fiskal sehingga kelangsungan pembangunan ekonomi dapat dipertahankan.
5. Pelita V
Dilaksanakan pada tanggal 1 April 1989 hingga 31 Maret 1994. Titik beratnya pada sektor pertanian dan industri. Indonesia memiki kondisi ekonomi yang cukup baik dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata 6,8 % per tahun. Posisi perdagangan luar negeri memperlihatkan gambaran yang menggembirakan. Peningkatan ekspor lebih baik dibanding sebelumnya.

6. Pelita VI
Dilaksanakan pada tanggal 1 April 1994 hingga 31 Maret 1999. Titik beratnya masih pada pembangunan pada sektor ekonomi yang berkaitan dengan industri dan pertanian serta pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai pendukungnya. Sektor ekonomi dipandang sebagai penggerak utama pembangunan. Pada periode ini terjadi krisis moneter yang melanda negara-negara Asia Tenggara termasuk Indonesia. Karena krisis moneter dan peristiwa politik dalam negeri yang mengganggu perekonomian menyebabkan rezim Orde Baru runtuh.


Sekian dulu dagh

caappeekk


ntar klo ada waktu di update

Daftar pustaka
1. http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Berakhirnya_Masa_Orde_Baru_dan_Lahirnya_Reformasi_9.2_(BAB_13)

2. kutipan Penakluk Rezim orde baru

3. resume buku peran politik birokrasi orde baru di indonesia

01 April 2010

Hak Asasi Manusia



PENDAHULUAN
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa mulai dengan lahirnya Magma Charta yang berintikan menghilangkan hak kekuasaan absolutisme raja. Lahirnya magma charta ini kemudian diikuti oleh lahirnya Bill Of Right di inggris pada tahun 1689. saat itu mulai timbul pandangan (adagium) yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum (Equality Before The Law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan negara demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan harus diwujudkan, betapa berat puun resiko yang dihadapi, karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan untuk mewujudkan semua itu. Maka lahirlah teori kontrak sosial (Social Contract Theory) oleh J.J Rosseau, teori Trias Politika Mountesquieu, John Code di Inggris dengan teori hukum kodrati, dan Thomas Jefferson di AS dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dirancangnya [1]
HAK ASASI MANUSIA
Sebelum memasuki pembahassan lebih lanjut, ada baiknya dikemukakan terlebih dahulu definisi dasar tentang hak secara definitif. “Hak” merupakan untuk normatik yang berfungsi sebagai panduan perilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam rangka menjaga harkat dan martabatnya.
Dalam kamus umum Bahasa Indonesia disebutkan bahwa hak adalah (1) yang benar, (2) milik, kepunyaan, (3) kewenangan, (4) kekuasaan untuk berbuat sesuatu, (5) kekuasaan untuk berbuat sesuatu atatu untuk menuntut sesuatu, dan (6) derajat atau martabat.[2] Pengertian yang luas tersebut pada dasarnya mengandung prinsip bahwa hak adalah sesuatu yang oleh sebab itu seseorang (pemegang) pemilik keabsahan untuk menuntut sesuatu yang dianggap tidak dipenuhi atau diingkari.
Dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 1 disebutkan, “Hak assasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.[3]
Berdasarkan beberapa rumusan HAM, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM, yaitu:

1. HAM tidaak perlu diberikan, dibeli, atau diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.

2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamiin, ras, agam, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.

3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak ada yang bisa membatasi atau melangggar hak orang lain. Seseorang tetap mempunyai HAM walaupun negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM tersebut.

BENTUK-BENTUK HAM
Secara operasional dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, ada beberapa bentuk:

1. Hak untuk hidup.

2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan

3. Hak mengembangkan diri.

4. Hak memperoleh keadilan.

5. Hak atas kebebasan pribadi.

6. Hak atas rasa aman.

7. Hak atas kesejahteraan.

8. Hak turut serta dalam pemerintahan.

9. Hak wanita.

10. Hak anak.


Sejarah Deklarasi HAM
Ide tentang hak asasi manusia yang berlaku saat ini merupakan senyawa yang dimasak di kancah Perang Dunia II. Selama perang tersebut, dipandang dari segi apa pun akan terlihat bahwa satu aspek berbahaya dari pemerintahan Hitler adalah tiadanya perhatian terhadap kehidupan dan kebebasan manusia. Karenanya, perang melawan kekuatan Poros dibela dengan mudah dari segi perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan yang mendasar. Negara Sekutu menyatakan di dalam "Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa" (Declaration by United Nations) yang terbit pada 1 Januari 1942, bahwa kemenangan adalah "penting untuk menjaga kehidupan, kebebasan, independensi dan kebebasan beragama, serta untuk mempertahankan hak asasi manusia dan keadilan. Dalam pesan berikutnya yang ditujukan kepada Kongres, Presiden Franklin D. Roosevelt mengidentifikasikan empat kebebasan yang diupayakan untuk dipertahankan di dalam perang tersebut: kebebasan berbicara dan berekspresi, kebebasan beragama, kebebasan dari hidup berkekurangan, dan kebebasan dari ketakutan akan perang.
Pembunuhan dan kerusakan dahsyat yang ditimbulkan Dunia II menggugah suatu kebulatan tekad untuk melakukan sesuatu guna mencegah perang, untuk membangun sebuah organisasi internasional yang sanggup meredakan krisis internsional serta menyediakan suatu forum untuk diskusi dan mediasi. Organisasi ini adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa / PBB, yang telah memainkan peran utama dalam pengembangan pandangan kontemporer tentang hak asasi manusia.
Para pendiri PBB yakin bahwa pengurangan kemungkinan perang mensyaratkan adanya pencegahan atas pelanggaran besar-besaran terhadap hak-hak manusia. Lantaran keyakinan ini, konsepsi-konsepsi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang paling awal pun bahkan sudah memasukkan peranan pengembangan hak asasi manusia dan kebebasan. Naskah awal Piagam PBB (1942 dan 1943) memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yang harus dianut oleh negara manapun yang bergabung di dalam organisasi tersebut, namun sejumlah kesulitan muncul berkenaan dengan pemberlakuan ketentuan semacam itu. Lantaran mencemaskan prospek kedaulatan mereka, banyak negara bersedia untuk "mengembangkan" hak asasi manusia namun tidak bersedia "melindungi" hak itu.
Akhirnya diputuskan untuk memasukkan sedikit saja acuan tentang hak asasi manusia di dalam Piagam PBB (UN Charter), di samping menugaskan Komisi Hak Asasi Manusia (Commission on Human Rights) -- komisi yang dibentuk PBB berdasarkan sebuah ketetapan di dalam piagam tersebut -- untuk menulis sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia. Piagam itu sendiri menegaskan kembali "keyakinan akan hak asasi manusia yang mendasar, akan martabat dan harkat manusia, akan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan serta antara negara besar dan negara kecil." Para penandatangannya mengikrarkan diri untuk "melakukan aksi bersama dan terpisah dalam kerja sama dengan Organisasi ini "untuk memperjuangkan" penghargaan universal bagi, dan kepatuhan terhadap, hak asasi manusia serta kebebasan-kebebasan mendasar untuk seluruh manusia, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama. [4]

Beberapa pasal dalam deklarasi HAM
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi
ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik,
kelahiran ataupun kedudukan lain.

Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau
kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara
yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah
batasan kedaulatan yang lain.

Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.

Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak
dalam bentuk apa pun mesti dilarang.

Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum
secara tidak manusiawi atau dihina.

Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia
berada.

Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa
diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi
yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada
diskriminasi semacam ini.

Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk
tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang
dasar atau hukum.

Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.

Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh
pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya
serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Pasal 11
(1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak
bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka,
di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
(2) Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau
kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau
internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan
hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana
itu dilakukan.

Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau
hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan
pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan
hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.

Pasal 13
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
(2) Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak
kembali ke negerinya.

Pasal 14
(1) Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari
pengejaran.
(2) Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-
kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang
bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 15
(1) Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
(2) Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak
hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.

Pasal 16
(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan,
kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka
mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat
perceraian.
(2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh
kedua mempelai.[5]


Daftar Pustaka
[1] Muzaffar, Chandra. Hak Asasi Manusia Dalam Tata Dunia Baru. (Bandung: Mizan, 1995), cet. I
[2] Kamus Besar Bahasa Indonesia
[3] Latief, M. Syihabuddin. Jalan Kemanusiaan Panduan untuk Memperkuat Hak Asasi Manusia. (Jogjakarta: Laperta Pustaka Utama, 1999)
[4] Ubaidillah, A. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM, & Masyarakat Madani. (Jakarta: UIN Syaruf Hidayatullah, 2003)
[5] Refleksi Filosofis atas Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh James W. Nickel

08 Maret 2010

UNDANG UNDANG KEWARGANEGARAAN INDONESIA YANG BARU


Lepas dari berbagai keberatan seperti dimuat di media (seperti RUU Kewarganegaraan belum lindungi perempuan, Kompas, 10/7), pengesahan RUU Kewarganegaraan menjadi UU Kewarganegaraan di DPR (11/7) layak diapresiasi.

Penulis sepakat pengesahan UU ini memang revolusioner karena di antaranya mengakhiri polemik tentang siapakah warga negara Indonesia asli. Harus diakui, dari 17/8/1945 hingga 11/7/2006, kata-kata asli itu sering menyita energi. Bahkan dalam perjalanan kita, banyak nyawa menjadi korban dalam kerusuhan rasial dengan korban warga keturunan yang sering dianggap orang "asing" atau sekadar second class people atau warga kelas dua.

Ironisnya, selama ini diskriminasi diberi landasan hukum, seperti UU Kewarganegaraan Nomor 62 Tahun 1958 dan UU lain yang mewajibkan orang membuktikan diri sebagai WNI dengan selembar surat bernama Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI). Padahal, terkait etnis atau asal-usul, kita tidak bisa meminta kepada Sang Pencipta agar dilahirkan sebagai etnis tertentu.

Betapa memilukan, ketika orang sudah bertahun-tahun lahir dan hidup di negeri ini, tetapi secara hukum dinyatakan atau diolok-olok sebagai bukan orang Indonesia. Coba tanyakan bagaimana perasaan Ivana Lie atau Susi Susanti atau orang lain yang sudah membela merah putih di dunia internasional, pernah mentok dan dinyatakan secara hukum sebagai bukan warga negara Indonesia karena tidak punya SBKRI?

Karena itu, dengan disahkannya UU Kewarganegaraan yang baru, apresiasi layak diberikan kepada Pansus RUU Kewarganegaraan, juga kepada Prof Eko Sugitario, Pakar Hukum Tata Negara Ubaya dan aktivis multietnis di Surabaya, yang sejak 2002 terus menggodok dan mengupayakan legal drafting UU ini.

Baru langkah awal

Meski begitu, pengesahan UU ini baru merupakan langkah awal untuk mengakhiri segala praktik diskriminasi. Apalagi setelah pengesahan UU ini penulis mendapat berondongan pertanyaan bagaimana petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya atau singkatnya implementasi UU ini di lapangan. Bagaimana nasib ratusan ribu warga keturunan, seperti warga China Benteng yang selama ini tidak memiliki KTP atau akta kelahiran tetapi sudah bergenerasi tinggal di Indonesia? Otomatiskah mereka menjadi WNI? Bagaimana pula mereka akan mengurus hal lain, tetapi terganjal tidak memiliki KTP atau akta kelahiran, apa solusinya? Karena itu, sebagai follow up UU Kewarganegaraan mendesak dibuat peraturan pemerintah sebagai implementasi UU ini.

Sekali lagi, pengesahan UU ini baru langkah awal dari upaya menghapus praktik diskriminasi. Mengapa? Dengan pengesahan UU ini, negara atau pemerintah berupaya mencabut produk hukum yang diskriminatif yang selama ini diterapkan. Dengan kata lain, orang-orang yang selama ini tidak termasuk kategori WNI asli, hendak dirangkul dan diakui eksistensinya oleh negara atau pemerintah sebagai bagian sah bangsa atau negeri ini. Bahkan UU ini menjamin dan menegaskan para pejabat negara yang berani melakukan praktik diskriminasi, seperti birokrat di imigrasi yang meminta SBKRI, bisa dikenai sanksi hukum satu tahun penjara. Jelas ini membanggakan karena selama ini oknum-oknum yang mengharuskan SBKRI itu tega berdiri di atas penderitaan orang lain. Ratusan ribu bahkan jutaan orang sudah menjadi korban penerapan SBKRI.

Menghargai keragaman

Melalui UU Kewarganegaraan yang baru disahkan, hukum kita telah mengupayakan jaminan, siapa pun dari latar belakang etnis apa pun bisa menjadi bagian integral bangsa ini atau menjadi warga negara Indonesia asal dilahirkan di Indonesia dan sejak kelahirannya tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri (Pasal 2).

Spirit pasal itu amat dalam karena keragaman yang selama ini de facto ada, secara de iure atau secara hukum diakui keabsahannya oleh negara atau pemerintah. Dengan ini diharapkan keragaman dan perbedaan yang selama ini ada (seperti etnis) bisa menjadi potensi positif untuk membangun bangsa ke depan menuju bangsa besar yang menghargai keragaman dan perbedaan. Bukan sebaliknya, perbedaan menjadi modal untuk menghancurkan masa depan bangsa.

Lagi, UU Kewarganegaraan ini masih merupakan langkah awal. Lewat UU ini negara menjamin diakhirinya diskriminasi. Bagaimana praktiknya nanti? Ini adalah pekerjaan rumah bagi segenap elemen dan tiap anak bangsa. Sebab apalah artinya sebuah payung hukum bernama UU Kewarganegaraan yang menjamin diakhirinya diskriminasi, tetapi jika di alam nyata praktik berbangsa dan bernegara, diskriminasi, masih bercokol di dalam hati?

Apalah arti bahasa hukum, tidak ada lagi pemisahan pribumi dan nonpribumi, tidak ada asli atau bukan, tetapi di alam nyata orang suka menunjuk hidung atau berbisik menunjukkan etnis dengan nada sinis? Karena itu setelah UU Kewarganegaraan ini disahkan, menjadi PR bagi kita untuk bisa menerima perbedaan (seperti etnis) dengan keikhlasan dan tanpa prasangka.

Semoga dengan diresmikannya UU ini, ruang kebersamaan kita bukan kian menyempit, justru makin luas dan lapang, sehingga kita bisa berbuat sesuatu yang lebih bermakna bagi bangsa daripada harus berpolemik atau berkonflik etnis yang hanya membuang energi. Negeri ini akan jaya jika perbedaan dan potensi tiap warganya bisa diakomodasi dan diakui.

Sumber: Daryl's Site - darylcom.multiply.com