27 Oktober 2009

Blu-Ray bakal mati muda.


Sekalipun LCD TV HD mewabah, namun standard Movie HD tampaknya tidak mampu sukses seperti standard movie sebelumnya yaitu DVD.
Setelah tewasnya standard HD-DVD (standard ciptaan Toshiba). Kini giliran standard Blu-ray yang juga mulai mendekati ajal (Blu-ray adalah standard ciptaan Sony).
Standard Blu-ray yang hingga kini masih juga belum populer ini tampaknya bakal layu sebelum berkembang, alias mati muda.
Seperti yang telah diramalkan banyak analis, standard Blu-ray tampaknya bakal menyusul ke liang kubur bersama HD-DVD.
Ini karena setelah sekian lama Blu-ray eksis, namun hingga kini Blu-ray hanya diadopsi oleh kalangan videophile saja, dan tak mampu sukses sebagai produk massal.
Hingga detik ini, penjualan movie Blu-ray cuma 4% saja di amerika. Bahkan setelah harga Blu-ray player telah diturunkan ke $150 sekalipun, ternyata juga tidak mampu mendongkrak penjualan movie Blu-ray.
Menurut Digital Content Producer, Blu-ray adalah sebuah standar yang tak layak untuk dipakai berbisnis, karena 6 faktor berikut ini:

1. Blu-ray recordable disc tidak reliable untuk dimainkan di berbagai Blu-ray player

2. Biaya reproduksi mahal, yaitu $20 per single layer disc, untuk kuantiti dibawah 300 keping

3. Cetakan kualitas grade-Hollywood pada keping Blu-ray baru murah biayanya setelah mencapai kuantiti ribuan keping, itupun biaya cetaknya masih $3.5 per keping Blu-ray.

4. Biaya Proteksi DRM Advanced Access Content System (yang konyolnya telah berhasil di-hack), memiliki biaya one time fee $3000 ditambah biaya sebesar $1600 per project, dan biaya tambahan lagi $0.4 per disk

5. Harga authoring program berkualitas seperti Sony Blu-print atau Sonic Solutions Scenarist mencapai $40000 !!! alias setara sebuah mobil Mercy.

6. Dan yang paling konyol, Blu-ray Disc Association (BDA) masih memungut lagi biaya sebesar $3000 tiap tahun untuk penggunaan logo Blu-ray pada keping Blu-ray

Ke-6 faktor diatas menyebabkan biaya produksi movie Blu-ray menjadi sangat mahal dan tidak masuk akal. Oleh karena itu industri movie akhirnya mulai malas mengadopsi standard mahal tersebut.

Sony memang terkenal doyan menciptakan standard-standard konyol yang mahal dan tidak masuk akal, misalnya BetaMax yang akhirnya mati, dan standard Memory Stick yang hingga kini tidak populer dan kalah jauh ketimbang standard SD card. Oleh karena itu bukan tidak mungkin jika Blu-ray yang juga merupakan standard Sony akan mengalami nasib tragis yang sama.

Tampaknya slogan Sony "like no other" justru lebih banyak memicu perusahaan ini untuk membuat standard-standard mahal yang tidak umum dan justru menyebabkan kegagalan produknya.

11 Oktober 2009

Sekilas Tentang Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya.

Berdasarkan pengertian di atas, yang dapat menjadi anggota koperasi ada 2 yaitu:

• Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
• Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si-anggota.

Fungsi dan Peran Koperasi:
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoprasian
• kerjasama antar koperasi

Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya:

• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumen
• Koperasi Produsen
• Koperasi Pemasaran
• Koperasi Jasa

Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

• Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.

• Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

• Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
• Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Sumber lain yang sah

Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Perangkat Organisasi Koperasi

Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.

Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
Selanjutnya saya akan menjelaskan sejarah berdirinya kopersi di dunia pada postingan selanjutnya....

Trim’s